Memahami Kekerasan Seksual dan Mendesaknya Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia

Diah Irawaty*

Hak Konstitusional

Undang Undang Dasar 1945 telah menetapkan hak-hak dasar setiap warganegara dan hak asasi manusia semua individu sebagai hak yang dilindungi konstitusi, dikenal dengan hak konstitusional. Dengan merujuk hak dasar dan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi, kita melihat pentingnya aturan atau Undang Undang khusus atau lex spesialis, yaitu hukum atau regulasi yang mengatur persoalan atau subjek khusus dan spesifik (law governing a specific subject matter) yang tidak diatur dalam hukum pidana yang dikenal sebagai general law atau lex generalis yakni hukum yang bersifat umum dan mengatur persoalan yang bersifat umum dan diberlakukan untuk semua subjek dan persoalan. Kita membutuhkan aturan hukum yang secara khusus atau spesifik mengatur kekerasan seksual demi melindungi semua warganegara dari tindak dan ancaman kekerasan seksual. UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional, setiap warga negara berhak untuk terbebas dan merasa aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menyatakan dengan tegas bahwa “bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bentuk diskriminasi gender, dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus.”

 

Di antara hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 setelah amandemen kedua adalah hak asasi manusia yang terdapat dalam bab khusus tentang HAM (Bab XA). Pada pasal 28B dinyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 28D menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 28G ayat 1 menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Dalam ayat 2 tertulis, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia…” Semua hak tersebut adalah hak hak asasi manusia setiap orang dan warganegara dan tidak boleh dicabut, dirampas, dan diambil oleh siapapun dan tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapapun dan kelompok manapun. Hak atas rasa aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual adalah hak asasi manusia dan hak setiap orang dan setiap warganegara yang harus dilindungi. Artinya, tidak ada satu orangpun yang boleh mendapatkan tindak kekerasan seksual, dan bila ini terjadi, hukuman berat harus dikenakan pada pelanggar dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban. Tidak ada pelaku yang kebal dari hukum. Institusi negara yang direpresentasikan oleh pemerintah mempunyai kewajiban melindungi hak asasi manusia dan hak warganegara untuk terbebas dari kekerasan seksual. Hal ini disebutkan secara tegas dalam Pasal 28I ayat 4, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pemerintah tidak boleh abai, lalai, dan gagal dalam memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak-hak warganegara yang dilindungi konstitusi.

 

Realitas Kekerasan Seksual    

 

Kenyatannya, kekerasan seksual dan gender masih menjadi ancaman serius bagi warganegara Indonesia, terutama perempuan dan anak-anak. Tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual di ranah privat atau KDRT sebanyak 2.988 kasus (31%) dari total kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun. Di domain publik, tercatat 3.915 kasus. 64% kekerasan terhadap perempuan di ranah publik merupakan kekerasan seksual, berupa pencabulan (1.136), perkosaan (762), dan pelecehan seksual (394). Sementara itu, persetubuhan sebanyak 156 kasus. Selain itu, kasus marital rape juga mengalami peningkatan dari dari 175 pada 2017 menjadi 192 kasus yang dilaporkan pada 2018 (Komnas Perempuan, 2019).

 

Untuk data tahun 2019, Komnas Perempuan melaporkan 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah tersebut merupakan kenaikan sebanyak 6 persen kasus tahun 2018. Tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%) dari kasus yang terjadi di ranah privat/personal; sementara kasus-kasus yang terjadi di domain publik sebanyak 58% kekerasan terhadap perempuan, di mana mayoritas adalah kasus kekerasan seksual, yaitu pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus), dan pelecehan seksual (520 kasus). Kasus persetubuhan tercatat sebanyak 176 kasus; sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan (Komnas Perempuan, 2020).

 

Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang digunakan kepolisian dan pengadilan merujuk pada dasar hukum dalam KUHP untuk memidanakan atau menuntut pelaku (Komnas Perempuan, 2019, 2020). Ketidakjelasan definisi dan istilah hukum yang digunakan memunculkan beragam pernafsiran dari hakim dan jaksa di pengadilan. Putusan hakim dipengaruhi oleh objektivitas penafsirannya terhadap pasal-pasal dalam KUHP. Misalnya, ada kasus perkosaan yang tidak sampai mengeluarkan cairan dari alat kelamin si permerkosa, maka hakim akan bisa menafsirkan terjadi tindakan pencabulan (perbuatan cabul). Hakim dan Jaksa akan memutuskan berdasarkan pembuktian dan keyakinannya tersebut dan akan memutuskan berdasarkan ketentuan KUHP mengenai pasal yang akan dipakai untuk menjerat pelaku. Untuk kasus pelecehan seksual, meski istilah ini tidak ada/tidak digunakan dalam KUHP kita, di beberapa kasus, para aktivis perempuan berupaya mengadvokasi kasus kekerasan seksual dengan cara meyakinkan hakim dan jaksa tentang kejahatan kekerasan seksual dan memberikan masukan terhadap penafsiran mereka yang dibutuhkan dalam proses pembuktian sebagai upaya pertimbangan pengambilan keputusan. Misalnya, kita bisa meyakinkan hakim bahwa perbuatan tertentu dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan merupakan tindak kejahatan. Dengan demikian, seperti disampaikan Sri Wiyanti Eddyono, aktivis perempuan, dosen dan pakar hukum dari UGM (7/20/2020), beberapa hakim merujuk pada pasal 281 tentang pasal pelanggaran kesusilaan di muka umum (Bab XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN). Untuk itulah, kita butuh kejelasan dan kepastian hukum bukan lagi terletak pada subjektivitas penafsiran dan keyakinan para hakim dan jaksa.

 

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual dan Belum Adanya Mekanisme Penanganan dan Perlindungan yang Komprehensif

 

Dalam Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2019 (2020), Komnas Perempuan mengklasifikasi jenis-jenis/bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan dan bentuk lain yang masuk dalam sembilan jenis kekerasan seksual dalam RUU PKS yang terdiri dari: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan penggunaan kontrasepsi, pemaksaan melakukan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, paksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Klasifikasi ini bertujuan untuk melihat lebih detail kasus-kasus nyata yang dialami korban yang berhasil dihimpun Komnas Perempuan, yang hingga saat ini belum ada mekanisme perlindungan yang komprehensif karena kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang melebihi ketersediaan hukumnya. Sumber-sumber Komnas Perempuan tersebut berasal dari Pegadilan Negeri/Pengadilan Agama, Lembaga layanan Mitra Komnas Perempuan, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) yang dibentuk Komnas Perempuan untuk layanan pengaduan langsung (Komnas Perempuan, 2019, 2020). Dampak dari minimnya hukum yang melindungi dan memihak serta berperspektif korban adalah menguatnya impunitas (kekebalan hukum), rasa takut dan malu korban untuk melapor dan sulitnya korban mendapatkan keadilan karena kesulitan dalam menyediakan alat bukti dan kemungkinan besar stres dan frustasi para korban untuk mendapatkan keadilan dan pemenuhan hak-hak mereka.

 

RUU PKS mendefiniskan kekerasan seksual dengan “Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.” Lebih lanjut, RUU PKS dengan sembilan (9) bentuk-bentuknya “meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk terjadi dalam situasi konflik, bencana alam, dan situasi khusus lainnya. Kesembilan bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut secara jelas dan gamblang diterangkan dalam RUU PKS tersebut. Negara perlu mengadopsi definisi kekerasan seksual ini dan segera mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang Undang yang akan menjadi langkah penting penguatan hukum terkait kekerasan seksual. Dengan definisi ini, selain menegaskan istilah kekerasan seksual, RUU PKS juga mendefinisikan ulang atau memperluas cakupan definisi perkosaan dan meninjau ulang bahasan hukum tentang pasal pencabulan karena pasal-pasal tersebut kabur dan bisa ditafsirkan berbeda-beda yang jelas-jelas tidak bisa menjadi rujukan hukum yang adil bagi korban kekerasan seksual.

 

Pasal pencabulan yang dilekatkan dengan kesusilan atau moralitas membuat penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual tidak mempertimbangkan hak asasi dan keadilan bagi para korban. Dengan pasal pencabulan, akar masalah dan pendekatan masalah dan solusipun menjadi berbeda. Misalnya, penyelesaian hukum kasus kekerasan seksual dapat diputuskan dengan hukuman yang ringan dan pendekatan “kekeluargaan” atau dengan memediasi pelaku dengan korban yang sama sekali tidak mencerminkan penegakan hak asasi dan tidak mampu memenuhi keadilan bagi korban. Menurut WHO (2011), seringkali terjadi, bahkan pada tingkat pengadilan sekalipun, apa yang disebut cultural solution, di mana aparat hukum meminta atau memaksa korban perkosaan bersedia dinikahi pelaku atau memaksa pelaku menikahi korban perkosaannya agar keluarga tidak menanggung malu dan aib akibat anggota keluarga yang mengalami perkosaan apalagi jika sampai terjadi unwanted pregnancy  atau dengan dalih untuk “menyelamatkan” korban dan masa depannya. Selain itu ketidakjelasan pasal-pasal dalam KUHP membuka peluang yang sangat luas terhadap interpretasi hakim dan jaksa yang berbeda-beda dalam pertimbangan pengambilan keputusan. UU PKS sebagai regulasi khusus merupakan upaya reformasi hukum dengan segala infrastrukturnya demi perubahan mindset dan perilaku terkait kekerasan seksual, perubahan perilaku dan sekaligus transformasi “budaya” misoginis-patriarkhal, dan seksisme yang menjadi salah satu akar masalah relasi kuasa (power relations) yang timpang.

 

Keputusan Kontraproduktif DPR dalam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Sementara kita paham, betapa pentingnya UU PKS, DPR justru membuat keputusan kontraproduktif dengan mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Keputusan DPR adalah petaka yang menyakiti kaum rentan seperti perempuan dan anak-anak, kelompok transgender, dan lain-lain dan petaka bagi keadilan untuk korban. Saat kasus kekerasan seksual semakin menakutkan, DPR justru tidak menunjukkan keseriusan dan political will yang kuat untuk melindungi warga dari situasi ini; DPR dan pemerintah cenderung acuh tak acuh menghadapi isu kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki. Pengesahan RUU PKS harus diniatkan sebagai kampanye gerakan anti-kekerasan utamanya kekerasan seksual secara lebih sistematis dan struktural, dalam rangka menuntut kewajiban negara memenuhi hak asasi manusia warganya untuk bebas dan terlindung dari tindak kekerasan terutama kekerasan seksual, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Di tengah pandemik global Covid-19, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak semakin meningkat. Banyaknya laporan kasus kekerasan di masa krisis membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual menjadi ancaman nyata dan menakutkan bagi kaum perempuan dan anak-anak di Indonesia karena mereka tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan untuk bebas dari rasa takut dan dari tindak kekerasan seksual. Perlindungan dan jaminan keamanan dan kepastian hukum itu seharusnya bisa diberikan negara. Wabah COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan berbagai upaya pemenuhan hak-hak warga negara. Nyatanya, selain pencabutan RUU PKS dari Proglenas 2020, para korban tindak kejahatan atau kekerasan seksual juga tidak mendapatkan penanganan memadai dan pemenuhan hak-hak korban seperti pemulihan dan penanganan korban yang memihak dan berperspektif korban. Situasi ini jelas menandakan hukum dan infrastruktur legal dan sosial kita sama sekali belum bisa memberi keadilan dan jaminan hak warganegara terkait kekerasan seksual.

DPR menyampaikan alasan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 secara tidak transparan yang justru membangun pandangan publik yang misleading terhadap RUU PKS tersebut. Misalnya dengan “memviralkan” alasan bahwa RUU PKS tersebut ingin melegalkan homoseksualitas, atau mendukung hubungan tanpa pernikahan dan seks bebas (free sex) di Indonesia. Alasan lainnya adalah RUU ini bertujuan merusak hubungan “resmi” suami-isteri dalam rumah tangga/keluarga karena memasukkan isu marital rape (perkosaan dalam hubungan perkawinan) ke dalam Undang Undang. Kekerasan seksual terjadi di segala ranah/domain, baik publik maupun domestik, di ranah yang sering dianggap privat sehingga banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam keluarga atau pernikahan, tidak dianggap ada lantaran dianggap sebagai urusan pribadi (personal dan family matter) yang bersifat privat padahal banyak pelaku kekerasan seksual terjadi di rumah dan pelakunya adalah intimate partner atau suami. Sejatinya, segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan ditolerir sama sekali (zero tolerance), dalam relasi apapun dan dalam domain apapun.

RUU PKS dan Reformasi Hukum Kekerasan Seksual

RUU PKS menyebutkan tujuan penghapusan kekerasan seksual, yaitu mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual. Lebih detail, menurut saya, tujuan reformasi hukum dengan disahkannya RUU PKS adalah, pertama, perubahan cara pandang, pola pikir dan perilaku apparat negara dan masyarakat terhadap kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kedua, pendidikan, kampanye dan diseminasi informasi yang merata di seluruh wilayah sampai ke pedesaan mengenai bahaya kekerasan seksual dan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan akar masalah terjadinya kekerasan seksual. Setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi dan layanan pendidikan terkait kekerasan seksual. Ketiga, perubahan atau reformasi hukum yang berempati terhadap, memihak dan berperspektif korban, memberikan tempat bagi korban untuk bersuara dan menceritakan pengalamannya tanpa intimidasi dan tekanan apapun dan dari siapaun.

Keempat, penguatan aturan pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual atau mempermudah proses pelaporan dan penuntutan yang berperspektif korban sehingga korban tidak mengalami stres, frustasi, revictimization, victim-blaming, post-traumatic syndrome disorder (PTSD) yang berkelanjutan yang menghancurkan dirinya sendiri dan hidupnya. Kelima, pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak korban, reformasi dan perubahan sistem hukum termasuk pembuktian yang memberikan kemudahan bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau siapapun korban kekerasan seksual untuk mendapatkan akses keadilan dan pemenuhan hak-hak korban, misalnya penanganan yang integratif secara sosial dan psikologis, pemulihan hak-hak psikologis seperti konseling akan trauma berkepanjangan yang dialami, restitusi dan memberikan perlindungan bagi semua warganegara termasuk perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki agar terbebas dari tindak kekerasan seksual di manapun dan oleh/dari siapapun. Dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan menghadirkan trauma berkepanjangan. Di beberapa kasus, kekerasan seksual menyebabkan stres dan frustasi, menyalahkan diri sendiri, dan bahkan berpotensi mendorong korban melakukan bunuh diri. Keenam, membangun pusat layanan terpadu hingga di pedesaan dengan memanfaatkan infrastruktur, sarana dan prasarana yang ada dengan saling bekerjasama antar semua pihak. Dampak kekerasan seksual bukan hanya fisik semata tetapi pada kesehatan mental, kondisi psikologis dan kesehatan reproduksi korban dan social wellbeing korban. Persoalan stigmatisasi menjadi persoalan serius bagi korban. Korban harus mengalami trauma dan menghadapi stigma dari keluarga dan masyarakat.

Ketujuh, seluruh instansi pemerintah terkait dan struktur lainnya sampai tingkat daerah harus bekerjasama dan saling berkoordinasi untuk mengampanyekan gerakan anti kekerasan seksual bersama-sama dengan stakeholder lainnya, LSM setempat, rumah sakit, kepolisian, pengadilan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh anggota masyarakat. Kedelapan, tidak mengkriminalisasi dan menstigma korban dan mengubah narasi aib, malu, takut dan merasa bersalah (menyalahkan diri sendiri) bagi korban untuk menjadi kekuatan dan memberikan dukungan baik secara psikologis, sosial dan perlindungan dan jaminan hukum. Terakhir, menghukum mereka yang melakukan victimization/revictimization dan victim blaming baik anggota masyarakat maupun aparat hukum, bahkan memberikan hukuman berat bagi aparat hukum yang melakukan pelecehan seksual atau bentuk kekerasan seksual lainnya sebagai bentuk kepedulian dan tangungjawab negara karena dengan membiarkannya negara telah turut andil melakukan kekerasan secara langsung, tidak langsung dan struktural. Hukum harus mengkriminalisasi pelaku bukan korban dan mencegah intimidasi dan tekanan atau ancaman dari pelaku kepada korban dan keluarganya. RUU PKS secara khusus menyebutkan hak korban yang meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan. Hak korban “adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati korban, dengan tujuan mengubah kondisi korban yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera, yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif.”

Dibutuhkan Lex Specialis dan Pembaruan Hukum dan Sistem Hukum

Kita butuh pembaruan hukum karena produk hukum yang ada termasuk KUHP tidak memadai untuk menjadi payung hukum bagi pelaksanaan dan penegakan hukum yang mengatur kekerasan seksual. Sebagai lex generalis, KUHP tidak dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan dan kasus kekerasan seksual di Tanah Air apalagi kasus-kasus kekerasan seksual kontemporer seperti kekerasan seksual secara online/daring. UU PKS merupakan lex specialis yang diperlukan untuk kebutuhan dan subjek khusus yang tidak bisa dirujuk hanya pada KUHP. Pembaruan hukum ini akan memperbaiki sistem hukum yang ada dan menuntut tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan, rasa aman dan jaminan kepastian hukum dari tindak kekerasan seksual. Dengan hukum dan penegakkannya yang kuat, masyarakat dan negara dapat melakukan pencegahan terhadap terjadinya kekerasan seksual. Pencegahan memang menjadi salah satu poin penting yang ditekankan RUU PKS. Seperti dinyatakan dalam pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bentuk-bentuk pencegahan yang meliputi: membangun lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan nyaman, membangun sistem keamanan terpadu, termasuk penempatan petugas keamanan di daerah yang rentan dan rawan kekerasan seksual, dan menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat miskin.

Sistem hukum tersebut diharapkan dapat memberikan dan menjamin adanya upaya yang integratif dan komprehensif dalam hal penanganan, perlindungan, dan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban yang melibatkan semua lapisan masyarakat yang berpihak dan berperspektif korban. Kita berharap, korban mendapatkan pemenuhan hak-haknya berupa pemulihan dan penanganan korban oleh atau dari mereka yang berperspektif korban. Di samping itu, reformasi sistem hukum bertujuan memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksual dan memberikan hukuman yang memberi efek jera dan calon pelaku takut melakukannya. Reformasi hukum dan sistem hukum juga ditujukan agar dapat menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran penting keluarga, partisipasi komunitas dan masyarakat, serta peran serta, partisipasi dalam gerakan anti kekerasan seksual dan tanggung jawab bersama.

Sistem hukum yang baru mendorong negara menyediakan dan mendukung Pusat Layanan Terpadu seperti Women’s Crisis Center (WCC) berbasis komunitas yang dapat diintegrasikan dengan kegiatan atau program dan infrastruktur dan sarana yang ada. Misalnya, penyedian shelter atau rumah aman yang dikelola masyakarat bekerjasama dengan LSM setempat, menyediakan layanan dan pusat informasi, komunikasi, pengaduan dan konseling juga bantuan hukum dan pendampingan korban, dll. Model ini sudah diinisiasi oleh PUAN Amal Hayati dengan membangun pusat pendampingan perempuan korban kekerasan di pesantren-pesantren. Semua layanan harus mudah dijangkau dan diakses, tidak menyulitkan dan memojokkan korban dan tidak membebankan korban secara ekonomi dan semua proses secara keseluruhan.

Trauma, Kriminalisasi, Stigmatisasi dan Reviktimisasi Korban Kekerasan Seksual

 

Kekerasan seksual juga menjadi persoalan serius melihat bagaimana korban mengalami trauma berkepanjangan. Selain akibat fisik dan psikis, para korban menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan sosial. Mereka mengalami penghukuman sebagai korban seperti disalahkan, dihakimi, menjadi objek candaan, dipaksa menikah dengan pelaku –seperti disebut di atas–, tekanan dari keluarga agar tidak membuka aib dan membuat malu keluarga demi family honor. Dalam proses hukum, mereka juga menjadi korban revictimization dengan menerima pertanyaan-pertanyaan yang memojokkan korban baik di kantor polisi dan pengadilan; tidak mempercayai keterangan anak yang melapor dan bahkan sampai mendapat pelecehan seksual kembali oleh aparat hukum. Trauma berkepanjangan membutuhkan proses healing dan konseling untuk pemulihan korban. Banyak korban yang tidak lagi punya harapan akan masa depan; tidak sedikit di antara mereka mengalami stres, merasa kotor, malu dan mejadi aib bagi keluarga dan merusak family honor (WHO, 2011) dan merasa harkat dan martabat dirinya tercabik-cabik dan rasa tidak utuh sebagai manusia dan perempuan. Beberapa korban bahkan tidak kuat menanggung malu dan cemoohan dari masyarakat serta ancaman dan intimidasi dari pelaku yang akhirnya membuat mereka memilih jalan pintas, yakni mengakhiri hidupnya! Sikap abai dan tidak berempati terahadap korban dan malah terkesan menghakimi dan memberikan label/stigma dan tidak mau tahu terhadap situasi yang dihadapi para korban kekerasan seksual menjadi bagian dari penghukuman paling berat yang dihadapi mereka.

 

Patriarkhisme yang berkembang kuat dalam masyarakat menjadikan perempuan sebagai sumber masalah moralitas dan sumber terjadinya kekerasan seksual. Kita sering membangun false narrative atau narasi yang keliru tentang kaitan apa yang dilakukan atau apa yang tidak dilakukan korban saat kekerasan seksual terjadi, pakaian yang dipakai korban, sikap dan perilaku korban sehari-hari atau sikap korban saat terjadi kekerasan seksual misalnya atraktif dan provokatif, kondisi dan situasi saat terjadinya kekerasan seksual. Korban justru disalahkan dan dihakimi karena tidak bisa dan tidak mampu menjaga diri, tidak mampu menolak dan berkata tidak dan tidak berusaha untuk mencari bantuan atau pertolongan. Banyak mitos yang dikembangkan dan dilanggengkan dalam masyarakat untuk “mengkriminalisasi korban” dan melakukan proses stigmatization dan revictimization terhadap korban dan bahkan peyintas (survivor). Kekerasan seksual seringkali dianggap terjadi karena kesalahan korban sendiri atau apa yang disebut victim blaming. Kita tidak seharusnya menciptakan dan menyebarkan mitos menyalahkan korban karena terjadinya kekerasan seksual bukan kesalahan korban tetapi sepenuhnya kesalahan pelaku. Mitos-mitos tersebut hanya akan menyakiti dan menambah trauma dan luka korban dan cenderung memojokkan dan menghakimi korban. Menunjukkan sikap empati, memihak dan berperspektif korban dan solidaritas terhadap para korban kekerasan seksual juga sangat penting bukan saja untuk penguatan korban dan sebagai upaya pemenuhan hak dan keadilan bagi mereka, tetapi juga mengindikasikan ketidaksetujuan kita terhadap perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Jika kita tidak bisa memberi bantuan pada korban dalam upaya mencari keadilan, kita harus bisa menciptakan situasi sosial yang nyaman dan aman yang memungkinkan mereka memperjuangkan hak dan keadilannya sebagai korban dan penyintas. Masyarakat dan negara lebih memilih cara mengontrol perempuan dan anak perempuan daripada membuat langkah panjang untuk mengubah relasi kekuasaan agar lebih setara, ikut mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual, dan melakukan reformasi hukum dan rekonstruksi sosial demi perubahan kesadaran dan mindset masyarakat. UU PKS menjadi upaya perubahan perilaku dan norma sosial-budaya yang patriakhal menuju attitude yang lebih aware terhadap hak-hak korban kekerasan seksual.

 

Kelemahan KUHP dalam Memproses Kasus Kekerasan Seksual

Bagaimana hukum kita selama ini memidana atau memproses pelaku kejahatan atau kekerasan seksual? Hukum Pidana (KUHP) tidak spesifik membahas secara detail soal kekerasan seksual terutama pelecehan seksual dan perkosaan. Hukum pidana mengabaikan kewajiban negara untuk pencegahan kekerasan seksual dan bertanggungjawab secara khusus terhadap isu-isu kekerasan seksual, misalnya pemenuhan hak-hak korban, penanganan dan pemulihan hak-hak korban yang berperspektif gender dan korban dan perspektif perempuan dan konseling, perlindungan sosial dari revictimization dan victim blaming  baik dari masyarakat, keluarga, aparat penegak hukum, seperti polisi, hakim, dan jaksa. Dalam menangani kekerasan seksual yang semakin marak, mengikuti logika berpikir menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah (victim blaming) yang berkembang dalam masyarakat menjadi jalan yang sering dipilih aparatus negara (Irawaty, 2016).

 

Hukum pidana menggunakan definisi lama tentang kekerasan seksual, khususnya perkosaan. KUHP pasal 285 hanya memasukkan perkosaan ketika terjadi persetubuhan atau ada penetrasi alat kelamin. Jika tidak terjadi penetrasi, maka dianggap tidak ada kekerasan seksual atau perkosaan. Demikian juga kalau penetrasi terjadi bukan melalui atau menggunakan alat kelamin, maka tidak dianggap kekerasan seksual atau lebih tepatnya perkosaan. Yang paling penting, hukum pidana tidak bisa menjamin warganegara bebas dan aman dari tindak kekerasan seksual. Perempuan, anak-anak baik anak laki-laki dan anak perempuan menjadi korban. Revictimization sangat kuat di hukum pidana dan pelaksanaan hukum kita. Kita tidak pernah menghukum aparat hukum yang melakukan revictimization di kantor polisi ataupun pengadilan. Hukum kita diskriminatif karena hukum kita hanya mengakui relasi seksual tertentu, sehingga kalau ada korban yang tidak dalam hubungan yang diakui atau dilegalkan, maka korban akan sangat kesulitan utk mendapat bantuan hukum dan perlindungan. Saat anak perempuan mengalami kekerasan seksual, tidak ada jaminan perlindungan dan kemanan bagi korban; ia kesulitan melaporkan kasus karena korban anak-anak sehingga proses pembuktiannya menjadi kompleks dan korban kesulitan membuktikannya apalagi berkaitan dengan alat bukti dan kesaksian korban yang masih di bawah umur. Kesulitan lain memproses secara hukum dan menyeret pelaku ke jalur hukum dan memidanakannya adalah kekerasan seksual dalam masa pacaran, perkosaan yang dialami pekerja seks atau mereka yang terlibat dalam prostitusi, kawin paksa, kawin di bawah umur dan kekerasan seksual atau perkosaan dalam perkawinan (marital rape).

Hukum kita tidak mengakui kekerasan seksual dalam perkawinan (marital rape). Banyak kekerasan seksual terjadi dalam rumah tangga atau dalam ikatan perkawinan oleh suami atau pasangan/partner yang tidak diakui hukum pidana sehingga proses hukum sulit dilakukan. Persoalan lainnya adalah stigma, tabu, malu, takut, dan aib hingga banyak kasus kekerasan seksual tidak muncul ke permukaan dan menjadi fenomena gunung es karena dianggap urusan privat dan akan membuka aib korban dan merusak kehormatan keluarga (family honor). Predator seksual akan terus melakukan aksinya karena sistem hukum yang ada tidak memihak korban. “Budaya” tabu dan aib membuat kita tidak berani bahkan sekedar untuk berbicara apalagi melaporkan kekerasan seksual; kita memilih menutupinya meski kasusnya serius dan membuat trauma berkepanjangan.

Hukum pidana kita tidak mengenal istilah kekerasan seksual (sexual violence) serta diskriminatif terhadap mereka yang mempunyai hubungan/relasi seksual yang tidak disahkan atau dilegalkan melalui hukum negara dan atau hukum agama sehingga membuat kasus kekerasan seksual sulit diproses ke meja hijau. RUU PKS ingin melindungi setiap warga Indonesia dari kekerasan seksual. Padahal mendapat perlindungan hukum dari negara dan aman dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual merupakan hak-hak dasar warganegara dan hak asasi manusia sehigga negara harus memenuhi kewajibannya tanpa diskriminasi. Segala bentuk kekerasan tidak bisa dibenarkan; kita tidak boleh bersikap kompromi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Apapun bentuknya, dan dalam relasi apapun, seharusnya tidak ada kompromi (zero tolerance) terhadap kekerasan seksual, termasuk paksaan seksual seorang suami pada isteri ataupun sebaliknya.

KUHP kita juga terlalu umum di mana tidak ada rumusan dan landasan hukum yang jelas tentang pelecehan seksual (sexual harassment) sehingga semuanya tergantung dan diserahkan ke keyakinan dan penafsiran hakim dan jaksa. Pelecehan seksual juga bukan hanya terjadi di ruang publik tetapi tetapi juga di tempat yang kita anggap aman seperti rumah, institusi pendidikan dan tempat “suci” seperti pesantren dan rumah ibadah. Bentukbentuk pelecehan seksual juga bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara verbal, non-verbal, menunjukkan gambar porno atau alat kelamin ke korban, meminta korban menunjukkan anggota tubuh tertentu, juga melalui isyarat, tulisan, gambar dan lain sebagainya. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual online/daring/cyber semakin marak seiring dengan meningkatnya sosial media dan platfrom online lainnya. Berdasarkan beberapa data media, selama masa pandemi ini, kekerasan seksual online semakin meningkat. Untuk itu kita perlu aturan khusus dan spesifik, detail dan berupaya merevisi beberapa definisi tentang kejahatan seksual ini terutama kekerasan seksual kontemporer yang tidak bisa di-cover oleh KUHP yang ada. Perlu penyebutan khusus kekerasan seksual serta segala macam bentuk-bentunya, sanksi, cara pelaporan dan alat bukti yang memudahkan dan memihak korban, dan penanganan dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku yang proses hukumnya memudahkan dan berperspektif korban, kompensasi terhadap korban dan upaya pemenuhan hak-hak korban dan aturan hukum lainnya yang tidak malah mengkriminalkan korban dan membuka peluang reviktimisasi dan bahkan sampai tingkat yang ekstrim pelecehan seksual oleh aparat hukum atau petugas pelayanan masyarakat.

Kekerasan Seksual Sebagai Ancaman Serius Bagi Kelompok Rentan

 

Demikian di antara masalah serius dalam sistem hukum dan situasi sosial kita yang membuat kekerasan seksual terus menjadi ancaman di Indonesia. Karenanya, UU PKS menjadi kebutuhan dalam penguatan gerakan anti-kekerasan. UU ini dapat memastikan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan secara hukum, psikologis, sosial, dan termasuk tidak menjadi korban revictimization dan victim-blaming. UU ini juga menjamin hak-hak dasar manusia untuk aman, nyaman, dan bebas dari tindak kekerasan seksual. Intinya, UU ini berupaya melindungi semua warga negara baik laki-laki, perempuan, transgender atau waria, anak laki-laki, anak perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti kaum difabel (differently abled) dari berbagai bentuk kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual, perkosaan, trafficking, trafficking, pornografi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pernikahan dengan anak di bawah umur dan segala bentuk kekerasan seksual lainnya. UU ini mempertimbangkan hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang intinya adalah pemenuhan hak-hak korban dan jaminan keamanan dan bebas dari kekerasan seksual dan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bila korban bersedia melaporkan kasusnya. Usulan UU PKS merupakan upaya reformasi sistem hukum dalam mengatasi kekerasan seksual yang sistemik terhadap perempuan. RUU PKS merupakan terobosan agar hukum mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan karena RUU ini mengintegrasikan dan mempertimbangkan suara dan pengalaman-pengalaman korban kekerasan, termasuk dalam menghadapi proses hukum. RUU PKS juga sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan karena secara khusus mengatur kekerasan seksual atau perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual dalam hubungan suami-isteri (marital rape) dan dalam masa pacaran. Suami yang memaksa hubungan seksual terhadap isterinya ataupun isteri terhadap suaminya atau tanpa sepersetujuan bisa diadukan telah melakukan kekerasan atau perkosaan dalam perkawinan.

Dalam proses hukum kasus perkosaan kaitannya dengan pembuktian, KUHAP menyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dari lima alat bukti (Pasal 183 dan 184 KUHAP), yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Akses terhadap alat-alat bukti dan pelaksanaannya di lapangan menyusahkan dan memberatkan para korban untuk membuktikan kasus perkosaan yang menimpanya. Alat-alat bukti tersebut membuat korban harus berfikir berkali-kali untuk tetap memutuskan kasusnya dilanjutkan. Pasal ini tidak memasukkan kesaksian dan pengalaman perempuan korban perkosaan dan suara mereka yang mengalami trauma akibat perkosaan. Alat bukti berupa keterangan terdakwa juga sulit dipenuhi dan bahkan mustahil karena tidak ada pelaku yang bersedia mengakui perbuatan bejatnya. UU PKS menjadi upaya krusial karena memuat hal-hal yang tidak diatur KUHP. Bahasa yang bias gender dan definisi yang kabur tentang pencabulan yang lebih mengedepankan moralitas, kesopanan dan kesusilaan dalam KUHP mengabaikan seriusnya persoalan kekerasan seksual. Terkait definisi perkosaan, hukum kita masih sangat bias gender dan tidak memihak korban dan hanya memasukkan kriteria dan mendefinisikan perkosaan hanya persetubuhan atau terjadinya penetrasi alat kelamin. Definisi ini perlu diperluas seperti misalnya penetrasi dalam bentuk lain seperti melalui alat-alat atau benda-benda lainnya.  atau pemaksaan berhubungan seks dengan cara lain meski tanpa penetrasi, seperti oral seks atau melakukan kekerasan seksual melalui anggota tubuh yang lain. KUHP juga tidak mengenal istilah pelecehan seksual. KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP (KUHP dan Munti, 2001). Definisi pencabulan sendiri mengacu pada pasal 289 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.” Dalam KUHP, tidak ada istilah kekerasan seksual apalagi rincian bentuk-bentuk kekerasan seksual. Bahkan pelecehan seksual pun masuk dalam kategori pencabulan seperti putusan hakim terhadap kasus pencabulan (Suara.com, 2019; Munti, 2001, Komnas Perempuan, 2019, 2020). Media sering mem-blow-up berita perkosaan dengan menyebutkan pencabulan atau pernbuatan cabul. Beberapa bentuk kekerasan seksual yang masuk dalam KUHP misalnya perkosaan, perbuatan cabul, dan prostitusi dimasukkan dalam Bab kejahatan terhadap kesusilaan (KUHP, Munti, 2001).

RUU PKS tidak mengenal istilah pencabulan. Kekerasan seksual bukan hanya kesalahan atau pelanggaran kesopanan atau kesusilaan semata tetapi merupakan kejahatan seksual yang merupakan pelanggaran dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusi yang telah disebutkan di atas dalam tulisan ini. Tindak kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM bukan hanya melanggar kesusilaan atau etika kesopanan atau berkaitan dengan moralitas tetapi pelanggaran hak otonomi dan integritas tubuh, pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia dan hak warga negara dan merupakan tindak kriminal. Bila tindak kekerasan seksual dan pelecehan seksual didefiniskan sebagai tindak pencabulan yang berkaitan dengan kesusilaan dan moralitas, maka kekerasan seksual hanya dipandang sebatas persoalan kesopanan dan kesusilaan dan sanksi yang diberikan bisa berupa jalan damai atau perundingan untuk kesepakatan (proses mediasi).

 

RUU PKS Mengakomodasi Kebutuhan, Kepentingan, dan Pengalaman Korban

Salah satu upaya reformasi hukum dan upaya penyediaan payung hukum lex specialis terhadap segala bentuk kekerasan seksual juga bisa dilihat dari pemihakan terhadap korban dan kemudahan bagi korban dalam hal pelaporan dan alat bukti. Dalam Pasal 43 RUU PKS dinyatakan bahwa alat bukti lainnya yang diatur yaitu meliputi: a. keterangan korban; b. surat keterangan psikolog dan/atau psikiater; c. rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik;  d. rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan; e. informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; f. dokumen, yakni setiap data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang dalam kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, video, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna dan sebagainya; dan g. hasil pemeriksaan rekening bank.

RUU PKS berusaha mereformasi pasal perkosaan dalam KUHP. Dalam KUHP perkosaan mengharuskan adanya “persetubuhan” atau penetrasi alat kelamin, maka di dalam RUU PKS perkosaan tidak harus terjadi penetrasi alat kelamin. Bandingkan bunyi pasal 285 KUHP, ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Sementara perkosaan dalam RUU PKS pasal 16 dinyatakan, “Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, diancam pidana perkosaan.” Dari 9 bentuk kekerasan seksual dalam RUU PKS, salah satu yang sering dan masif terjadi adalah pelecehan seksual. Sementara, hukum pidana kita justru tidak mengenal istilah pelecehan seksual. KUHP pada pasal 289 dan 296 menyebutkan istilah pencabulan berulang kali. Pasal 289 berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Dalam KUHP tidak ada istilah kekerasan seksual dan pelecehan seksual pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat umum, tempat kerja, rumah, kendaraan umum, sekolah, rumah ibadah, di jalan dan di mana saja. Kata atau terminology yang digunakan adalah perbuatan cabul. Pasal 285 merupakan pasal perkosaaan yang mensyaratkan adanya persetubuhan. Dan Pasal 285-288 KUHP menggunakan istilah persetubuhan. Sekali lagi pasal-pasal tersebut masuk ke dalam Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Menuntut Tanggungjawab Negara

Kelambanan DPR bahkan hingga membuat keputusan mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 menunjukkan sikap negara yang tidak serius, abai dan tidak peduli dengan persoalan kekerasan seksual; negara tidak peduli dengan banyaknya korban yang melaporkan kasusnya dan tidak mendapatkan proses hukum yang berkeadilan. Saat negara tidak menunjukkan respons serius terhadap persoalan kekerasan seksual, sesungguhnya negara telah terlibat melakukan kekerasan tersebut. Peletz (2012), mengutip Monique Skidmore, membedakan tiga model kekerasan yang melibatkan negara, yakni kekerasan langsung, kekerasan tindak langsung, dan kekerasan struktural. Berdasarkan kategori tersebut, maka negara sangat potensial untuk menjadi pelaku kekerasan tidak langsung dan struktural terhadap kelompok rentan, perempuan dan anak-anak bahkan berpotensi melakukan kekerasan langsung melalui aparat hukum negara yang melakukan revictimization, victim blaming dan bahkan kekerasan seksual. Negara juga terlibat dalam hal melakukan Act of Omission atau tindakan pembiaran dengan tidak melakukan tindakan apapun, yang berarti pelanggaran terhadap kewajiban negara sesuai tuntutan konstitusi (Komnas Perempuan, 2019, 2020). Perempuan dan anak merupakan kelompok masyarakat yang sangat rentan mendapatkan kekerasan tidak langsung dan struktural dari negara. Perempuan bukan hanya tidak mendapatkan hak politik, sosial dan ekonomi bahkan tidak mempunyai hak untuk mengontrol tubuh dan seksualitasnya sendiri. Hal ini merupakan salah satu politik seksualitas dan gender negara untuk mengontrol perempuan. Misalnya dengan menerapkan aturan dan bahkan teror agar para perempuan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat atau aturan yang ditetapkan negara atau kelompok-kelompok tertentu agar bisa terhindar dari kasus kekerasan seksual, misalnya dalam hal berpakaian, bertingkah laku, berbicara dan bahkan mengontrol ruang gerak perempuan (Irawaty, 2016). Sekali lagi tindak kekerasan seksual terjadi di mana saja, dengan pelaku baik orang yang dikenal atau tidak dikenal dan dengan korban yang beragam dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan bagaimana korban berbicara, berjalan, bertingkahlaku, berpakaian dan dengan apa yang dilakukan korban. Mitos-mitos ini sengaja dibuat dan dilanggengkan dalam masyarakat untuk menyalahkan korban dan “memaafkan” pelaku. Untuk itu kita perlu menekankan sekali lagi bahwa kekerasan seksual terjadi sama sekali bukan kesalahan korban sehingga kriminalisasi harus ditujukan ke pelaku kekerasan seksual.  

Akhirnya, kita perlu terus mendesak DPR mengembalikan RUU PKS pada Prolegnas 2020, membahas ulang dan segera mengesahkannya. Meski demikian, perlu dipahami, upaya dari segi hukum perlu dilengkapi dengan upaya-upaya non-hukum termasuk upaya sosial-budaya, meakukan pendidikan publik demi perubahan perilaku, sikap, mindset atau cara berpikir terkait kekerasan seksual. Dengan gerakan anti-kekerasan seksual secara holistik dan komprehensif ini, kita berharap akan melihat Indonesia menjadi negara yang lebih aman dan nyaman bagi warganya dari segala bentuk kekerasan seksual.

 

Sumber Bacaan:

Banarjee, Subrata and Islam, Mohammed Jahirul (January-December 2019). Bangladesh Police Academy (BPA) Journal, 191, hh. 34-50.

Irawaty, Diah. (2016). Politik Seksualitas dan Pengabaian Negara terhadap Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Perempuan 89, 21(2), hh. 155-162. Dimuat ulang dalam Aliansi Laki-Laki Baru. (2017), https://lakilakibaru.or.id/politik-seksualitas-dan-pengabaian-negara-terhadap-kekerasan-seksual-di-indonesia/

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) – Forum Pengada Layanan. (2017). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan (tanpa tahun), 40 Hak Konstitusional Setiap Warga Negara Indonesia Dalam 14 Rumpun.

Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan https://www.komnasperempuan.go.id/file/Catatan%20Tahunan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan%202019.pdf

Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan  https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan%20Tahunan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan%202020.pdf

Kompas, 09/07/2020). Lakukan Kekerasan Seksual ke 305 Anak, WNA Perancis Iming-imingi Korban Jadi Model. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/19040381/lakukan-kekerasan-seksual-ke-305-anak-wna-perancis-iming-imingi-korban

Munti, Ratna Batara. (Senin, 23 April 2001). Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas. Hukum Online.com, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2472/kekerasan-seksual-mitos-dan-realitas/

Peletz, Michael G (2012). Gender, Sexuality, and the State in Southeast Asia, The Journal of Asian Studies 71 (04), hh. 895-916.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Suara.com, (16 Desember 2019): https://www.suara.com/yoursay/2019/12/16/170251/hukum-indonesia-tidak-melindungi-korban-pelecehan-seksual

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

United Nations Statistic Divisions. (2014). The World’s Women 2010: Trends and Statistics, p. 127. United Nation Publication ST/ESA/STAT/SER.K/19.

World Health Organization. (2011). Violence against Women – Intimate Partner and Sexual Violence against Women. Geneva: World Health Organization.

 

 

Profil Singkat Penulis:

*) Diah Irawaty adalah aktivis hak-hak perempuan dan keadilan gender yang pernah aktif di beberapa organisasi/LSM perempuan, seperti SIKAP, Kalyanamitra, Rumpun Gema Perempuan, dan Komnas Perempuan. Mendapat BA (SAg) dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dengan dukungan Ford Foundation International Fellowships Program (IFP) menerima MA dalam Sustainable International Development Studies dengan konsentrasi Women’s and Gender Studies dari Brandeis University, Massachusetts, AS. Saat ini, Irawaty adalah kandidat PhD di Departemen Socio-Cultural Anthropology, State University of New York (SUNY) Binghamton, New York, AS. 

503 Service Unavailable

Service Unavailable

The server is temporarily unable to service your request due to maintenance downtime or capacity problems. Please try again later.

Additionally, a 503 Service Unavailable error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.